SEJARAH KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI INDONESIA
Negara Kesatuan Republik lndonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada di dalam dan atau diluar wilayah lndonesia. Berbagai konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan tegas menjamin hak setiap penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, Menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal, meninggalkannya dan berhak kembali. Dalam pemenuhan hak penduduk terutama di bidang pencatatan sipil masihditemukan penggolongan penduduk yang didasarkan kepada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku keturunan dan agama. Karena berbagai peraturan produk belanda yang tidak sesuaidengan Pancasila dan UUD 1945. Kondisitersebut mengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yang mendasar sebab sumber data kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi serta terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam sistem administrasi kependudukan yang utuh dan optimal. Kondisi tersebut dikarenakan pemerintah tidak memiliki sistem database yang menunjang pelayanan administrasi kependudukan. Memperhatikan kondisi tersebut diatas pemerintah kemudian membentuk suatu administrasi kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang optimal. Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi kependudukan yang disahkan tanggal 29 Desember 2006, diundangkan tanggal 29 Desember 2006 serta dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, serta penjelasan dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4674. Dengan disahkannya Undang-Undang ini, merupakan suatu momentum babak baru pengaturan Administrasi Kependudukan
yang bersifat nondiskriminatif.
Silahkan Klik Download untuk mengetahui Sejarah Pencatatan Sipil di Indonesia
Proses Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia untuk mengaupdate dokumen kependudukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, meliputi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagaimana dijelaskan dalam bagan berikut ini :
Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah dasar untuk mengatur dan mengendalikan urusan kependudukan di Indonesia dengan kewenangan di Kemendagri, sehingga saat ini Indonesia mulai diperhadapkan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang serba digitalisasi dan aplikatif sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sangat berdampak kepada pelayanan publik yang lebih baik.
Tiada hari tanpa inovasi untuk Dukcapil, walaupun bukan menjadi urusan wajib, namun dokumen kependudukan wajib di miliki untuk mendapatkan pelayanan public yang disiapkan pemerintah, dimana telah mengalami proses perjalanan panjang melalui kinerja tokoh-tokoh pejuang Dukcapil masa lalu dan jajarannya baik di Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, sejak era kepemimpinan periode tahun 2002-2004 hingga periode tahun 2015-2025 ini, telah mencatat sejarah dari tantangan dinamika permasalahan dan kemajuan teknologi informasi menjadi solusi validnya data penduduk Indonesia secara nasional telah membawa dampak yang lebih baik sejak Aplikasi SIAK Terdistribusi menjadi Aplikasi SIAK Terpusat di Dukcapil Kemendagri di tanggal 17 Mei 2022 secara nasional, Bimbingan Teknis selalu dilakukan Dukcapil Kemendagri untuk mendukung penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur yang handal dalam tata Kelola pemerintahan urusan dukcapil turut memberikan kontribusi besar bagi pelayanan publik menuju Indonesia Satu Data.
Perubahan besar negara hadir untuk masyarakatnya hingga menjadi perhatian dunia yaitu Evolution Of Identy In Indonesia, dengan fase-fase sebagai berikut :
Tahun 1995; First Computerized System (SIMDUK)
Tahun 2001; Establisment Of The DG For PR/CR In MoHA
Tahun 2006; Establisment Of Integrated Computer System (SIAK)
Tahun 2011; Biometric Enrollment All Over Indonesia
Tahun 2013; E-KTP Autentication
Tahun 2019; Adapting Digital Signature To Sign Population Document
Tahun 2022; Launching Of Digital ID (IKD)
Tahun 2024; Digital Transformation Acceleration
Tahun 2025; Dipersiapkan Integrasi IKD dengan INA Digital mengakses 9 (Sembilan) Prioritas Aplikasi SPBE Nasional untuk Layanan Publik, dan Telah ada kebijakan Modul Aplikasi SIAK Plus OAP untuk Pendataan Orang Asli Papua di Aplikasi SIAK.
Klik Link Download ini untuk dapat mengetahui perkembangan dan perubahan yang dicapai Tokoh Pejuang Dukcapil sejak tahun 1995 hingga saat ini.
Pencapaian Dukcapil secara nasional, ditandai dengan slogan-slogan sebagai berikut :
Untuk itu kami juga menghimbau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Se-Provinsi Papua Selatan agar bersama-sama memberikan sosialisasi dan kinerja yang intensive kepada masyarakat kita, yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), agar segera memiliki Ponsel Pintar (OS Android) sebagai kebutuhan yang wajib dipenuhi pada peradaban digitalisasi dunia masa kini agar tidak ketinggalan, untuk dapat mengakses Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan publik yang disiapkan pemerintah.
9 (Sembilan) Prioritas SPBE Nasional
Visi Indonesia Digital 2045 di inisiasi sebagai salah satu alternatif peta jalan menuju perencanaan strategis transformasi digital nasional untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Terdapat 4 (empat) sektor strategis yang menjadi fokus yaitu Infrastruktur Digital, Pemerintah Digital, Ekonomi Digital dan Masyarakat Digital. Pemerintah Digital yang modern dan responsive mengedepankan inovasi layanan dengan penerapan teknologi maju, perumusan kebijakan berbasis data (data driven policy), efisiensi dan transparan layanan public, serta keamanan dan perlindungan data seluruh warga negara.
Dari sektor strategis digital nasional, urusan kependudukan dan pencatatan sipil melalui proses administrasi kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan PIAK (pengelolaan informasi administrasi kependudukan) dengan Aplikasi SIAK Terpusat Dukcapil Kemendagri, akan turut mendukung peran pemerintah digital dengan data penduduk yang produktifitas berpotensi yang memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) dengan kepemilikan update dokumen adminduk, didorong untuk segera mengaktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang diarahkan pemerintah pusat kedepan untuk mensukseskan Satu Data Pelayanan Publik melalui Aplikasi INA Digital (Akses 9 Aplikasi SPBE Prioritas Layanan Pemerintah terintegrasi) dengan memanfaatkan ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, hanya dengan bermodalkan ponsel pintar saja.
TRANSFORMASI DIGITALISASI
Layanan administrasi kependudukan secara konvensional berubah menjadi digitalisasi sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan terintegrasi untuk memastikan ketunggalan data kependudukan sebagaimana dijelaskan dalam bagan biometriks dibawah ini :
Sehingga kini arah kebijakan pemerintah pusat mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk segera terdaftar dalam Aplikasi SIAK Terpusat (Juga Aplikasi SIAK Plus OAP data terpilah Penduduk Orang Asli Papua), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) dan segera Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan Update Dokumen Administrasi Kependudukan agar kedepan secara digital dapat dengan mudah mengakses layanan pemerintah secara on-line. Bagan dibawah ini menjelaskan transformasi digitalisasi untuk pelayanan publik ke depan.
MEDIA INFORMASI LAYANAN KEPENDUDUKAN SKALA PROVINSI
1. LAYANAN WEB SITE PEMERINTAH BERBAGI PAKAI DENGAN NAMA SUB-DOMAIN : www.dukcapilpmk.papuaselatan.go.id
2. LAYANAN INFORMASI DATA KEPENDUDUKAN PROVINSI PAPUA SELATAN PADA APLIKASI DASHBOARD "DariSA UntukKO" DENGAN DATABASE BERBASIS WEB, SERTA INFORMASI REKAPITULASI DAN GRAFIK PELAYANAN HARIAN UNTUK PER-TANGGAL 15 DAN PER-TANGGAL 31 DUKCAPIL KABUPATEN SE-PROVINSI PAPUA SELATAN
3. LAYANAN INTERAKTIF MULTIMEDIA BERBASIS DESKTOP DENGAN MEMANFAATKAN MINI-PC DAN TV LED 34"
4. LAYANAN INFORMASI DINDING DAN BANNER
5. LAYANAN CREATIV INOVATIF SOSIALISASI MELALUI BROSHURE, KARTU UCAPAN, FILM PENDEK DOKUMENTASI LAYANAN ADMINDUK, INFO DIALOG RADIO REPUBLIK INDONESIA MERAUKE.
6. BUKU PROFILE DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN PROVINSI PAPUA SELATAN (SESUAI DKB SEMESTER I DAN SEMESTER II SIAK TERPUSAT DUKCAPIL KEMENDAGRI
Klik Bukunya ntuk Download informasinya..
ANGGARAN OPERASIONAL DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG PROVINSI PAPUA SELATAN