Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Urusan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran sangat penting karena akan menyangkut pada akses pelayanan publik lainnya. Misalnya, akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran sekolah dan syarat pelayanan kesehatan. Maka dari itu, penerbitan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hal yang paling fundamental untuk memastikan pengakuan hukum seorang individu oleh negara, sehingga mudah bagi individu tersebut untuk memperoleh pelayanan publik yang menjadi hak-nya. Secara umum, masih banyak yang perlu di perbaiki dalam peningkatan cakupan penerbitan dokumen kependudukan di Provinsi Papua Selatan. Identifikasi permasalahan pembangunan dalam urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Papua Selatan dapat dilihat dalam Tabel IV.12.

Urusan kependudukan dan pencatatan sipil memegang peran penting dalam mempertegas hak kewarganegaraan dan efektivitas pembangunan. Pemerintah provinsi berperan memfasilitasi peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta meningkatkan akurasi data kependudukan untuk mendukung efektivitas pembangunan daerah. Cakupan penduduk yang memiliki KTP di Papua Selatan meningkat signifikan, dari 37.32% pada tahun 2017 sampai 63.64% pada tahun 2020. Namun, kepemilikan akta lahir masih sangat rendah. Pada tahun 2021, masih ada 44.64% anak berusia 0-4 tahun yang belum memiliki akta lahir. Tentunya, hal ini akan menghambat mereka untuk mendapatkan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, pengelolaan pencatatan sipil juga masih sangat buruk. Rasio pasangan yang berakte nikah pada tahun 2021 hanya ada 37.73%. 

Adapun permasalahan yang disebutkan tersebut disebabkan karena terbatasnya sarana prasarana kependudukan, seperti ketersediaan gedung perkantoran serta alat perekaman KTP. Selain itu, sumberdaya manusia atau kader di tingkat kampung sebagai fasilitator tenaga registrasi masih terbatas. Adapun rumusan masalah pada bidang urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilihat pada Tabel IV.12