Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    • Sub Bagian Program
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  3. Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
    • Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk
    • Seksi Sarana dan Prasarana Pencatatan Sipil
    • Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi
  4. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, terdiri atas :
    • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
    • Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan
    • Seksi Monitoring dan Evaluasi
  5. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri atas :
    • Seksi Bina Lembaga Ekonomi Masyarakat
    • Seksi Pemasaran Produk Unggulan Kampung/Kampung Adat
    • Seksi Kerjasama Kampung/Kampung Adat
  6. Bidang Kelembagaan, Pengembangan Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Potensi Kampung/Kampung Adat, terdiri atas:
    • Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Kapasitas Masyarakat
    • Seksi Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya, Pemetaan dan Pendayagunaan Ruang Kampung/Kampung Adat
    • Seksi Pengembangan dan Penyagunaan Teknologi Tepat Guna
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Lihat bagan struktur organisasi