Pembangunan Masyarakat Kampung

Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah

Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu periode perencanaan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam Menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Adapun sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah dan perangkat daerah yang di peroleh dari pencapaian outcome dan impact dari program yang dilaksanakan perangkat daerah.

Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, maka Provinsi Papua Selatan sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026 disusun tanpa Visi dan Misi Kepala Daerah. Selanjutnya, agar tercipta kesinambungan dan keselarasan pembangunan daerah, sehingga perumusan tujuan dan sasaran pembangunan Provinsi Papua Selatan tahun 2024-2026 mempedomani:

a. Visi Misi RPJPD Provinsi Papua Tahun 2005-2025 (Provinsi Induk);
b. Analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Tahun 2005-2025 Tahap IV; dan
c. Isu strategis aktual.

Adapun Visi RPJPD Provinsi Papua Tahun 2005-2025, yaitu : “Papua yang Mandiri Secara Sosial, Budaya Ekonomi dan Politik”. Dimana untuk mewujudkan Visi tersebut, terdapat 5 (lima) misi yang ditetapkan, yaitu:

a. Mewujudkan kemandirian sosial
b. Mewujudkan kemandirian budaya
c. Mewujudkan kemandirian ekonomi dan pengembangan wilayah
d. Mewujudkan kemandirian politik
e. Mewujudkan kemandirian masyarakat asli papua

Pada periode pembangunan Tahap IV, visi pembangunan Papua yaitu Papua yang mandiri secara sosial, budaya, ekonomi dan politik seharusnya sudah terbentuk dan tertanam di dalam setiap individu orang asli Papua (lihat Gambar V.1). Tahapan ini menjadi landasan yang kokoh dengan berakhirnya pelaksanaan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan memasuki tahap perubahan UU otonomi Khusus, yaitu UU No 2 Tahun 2021. Hal ini akan ditunjukkan oleh kualitas SDM orang asli Papua yang mandiri, profesional, handal dan paham terlibat dalam pengembangan IPTEK, struktur ekonomi lokal yang kokoh dan berdaya saing.

Dokumen lengkap terkait pembangunan masyarakat kampung