Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan Fungsi

Pasal 3

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat dan kampung berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat dan kampung;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat dan kampung;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat dan kampung;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
  5. pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

Penjabaran uraian tugas dan fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.