Merauke, PSP – Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan menegaskan bila ada anggota yang menggunakan kenderaan tidak dilengkapi surat-surat alias bodong, baik kenderaan roda dua maupun roda empat, pasti ada sanksinya.
Pilihan pertama, kenderaan tersebut akan dikembalikan ke negara, bila tidak ada pemiliknya. Kedua, kenderaan akan dikembalikan bila ada pemiliknya.
“Kalau rugi, siapa suruh anda beli,” tegas Kapolres, kemarin.
Bila yang bersangkutan mau mengembalikan, maka dia akan aman. Sebaliknya, bila enggan mengembalikan, maka sanksinya bisa hingga pemecatan. Sebab,barang tersebut merupakan barang curian.
Disinyalir di Merauke saat ini adanya peredaraan kenderaan yang bodong, baik sepeda motor maupun mobil. [FHS-NAL]