KLARIFIKASI PENGOLAHAN DATA PENDUDUK KABUPATEN ASMAT PROVINSI PAPUA SELATAN

  Rabu, 29 Mei 2024   126 kali

KLARIFIKASI PENGOLAHAN DATA PENDUDUK KABUPATEN ASMAT PROVINSI PAPUA SELATAN

Editor : Hengky. M.

DAKPPMK PPS : Rapat Koordinasi Supervisi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Pendataan Orang Asli Papua Kabupaten Asmat di Jakarta.

Rapat Koordinasi yang di selenggarakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tanggal 15 Mei 2024 di Hotel Yuan Garden Pasar Baru, Jalan Pintu Air V No. 53, Pasar Baru Jakarta Pusat ini di hadiri oleh Tim Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang di koordinir oleh Bpk. Budy,  dari Tim Dirjen Dukcapil Kemendagri yang di koordinir Bpk. Fery, Tim Kabupaten Asmat yang di koordinir Bpk. Staf Ahli dan Kepala Dukcapil Kabupaten Asmat, Tim Badan Pusat Statistik Indonesia dan Tim Provinsi Papua Selatan yang di koordinir Bpk. Drs. Maddaremmeng, M.Si (Sekda Provinsi Papua Selatan).

Rapat di gelar dalam rangka supervisi penyelenggaraan otonomi khusus Papua terkait penataan administrasi kependudukan berupa pengolahan data penduduk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, membahas tindak lanjut pertemuan pertama antara Tim Kabupaten Asmat dan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait klarifikasi data Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan yang berdampak pada perencanaan pembangunan dan variabel fiscal terhadap penentuan besaran dana otonomi khusus.

Pertemuan ini di buka tepat pukul 09.00 WIB oleh Bpkk. Budy dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang di dampingi oleh Sekda Provinsi Papua Selatan.

"Pertemuan ini di harapkan dapat menghasilkan solusi atas permasalahan data kependudukan Kabupaten Asmat yang menginginkan data penduduknya yang berjumlah 34.444 Jiwa dapat di aktifkan kembali pada Aplikasi SIAK Terpusat di Dukcapil Kemendagri, sehingga mendapatkan kepastian pelayanan publik bagi hak-hak masyarakat di Kabupaten Asmat yang di selenggarakan oleh Badan Negara yang berwenang", ujarnya dalam membuka rapat bersama ini.

Kesempatan pertama di berikan kepada Staf Ahli Bupati Kabupaten Asmat untuk mempresentasikan permasalahan yang ada, serta harapan yang diinginkan untuk di carikan solusi bersama dalam diskusi nanti.

Dilanjutkan dalam penjelasan teknis yang di sampaikan oleh Bpk. Marcelianus J. Belekubun, S.Sos.,M.AP selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat, mengatakan bahwa,"Setelah operator SIAK Dukcapil Asmat mengecek di SIAK, ternyata data ganda yang semua 916 Jiwa sesuai data DKB dari Dirjen PIAK tinggal 8 data yang di temukan di SIAK, dan data yang di Non-Aktifkan WKTP Belum Rekan, serta 4.445 Jiwa yang di Non-Aktifkan Non-WKTP dapat segera di kembalikan untuk perbaikan pelayanan publik yang di lakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat sesuai peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku".

Penjelasan yang dilakukan oleh Tim Dirjen Dukcapil Kemendagri, oleh Bpk. Fery mengatakan bahwa,"Data Penduduk yang telah masuk SIAK itu ada tersimpan dengan baik tidak hilang, namun sesuai prosedur Data pada Aplikasi SIAK Terpusat akan dibersihkan dari Data Anomali, Data Ganda/Duplikat baru diterbitkan DKB Semester 1 dan 2 Tahun 2023. Itu menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Asmat berjumlah 111.386 Jiwa, dan yang berpotensi dibersihkan ada 916 Jiwa". Di ingatkan pula untuk pendataan Orang Asli Papua sebagaimana arahan Surat Dirjen Dukcapil tertanggal 13 Februari 2024 dengan batas waktu tanggal 31 Mei 2024, yang sementara sedang di verifikasi Dinas Dukcapil Kabupaten Merauke, Dinas Dukcapil Kabupaten Boven Digoel, Dinas Dukcapil Kabupaten Asmat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Mappi, untuk dapat dipedomani dengan baik, dan data OAP dapat segera terupdate dalam Aplikasi SIAK Terpusat versi 9.0.2.

Dalam arahannya, Bpk. Drs. Maddaremmeng, M.Si selaku Sekda Provinsi Papua Selatan mengatakan, "dari data 34.444 Jiwa yang di Non-Aktifkan jangan langsung di justifikasi, namun segera mengambil langkah-langkah penanganannya di mana negara hadir untuk mencari solusi terbaik bagi hak penduduk di Kabupaten Asmat, untuk mendapat kepastian dan layanan publik yang terkendala ini, sehingga pertemuan dan diskusi kita ini menghasilkan rekomendasi untuk bersama-sama mengambil kebijakan menyelesaikan permasalahan ini, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama di sepakati sesuai kewenangan masing-masing dapat mendukung proses penyelesaiannya di Kabupaten Asmat".

Rapat dan Diskusi yang cukup alot ini di akhiri tepat pada jam 12.00 WIT dengan rekomendasi yang mengikat Dirjen Otonomi Khusus, Dirjen Dukcapil Kemendagri, BPS Pusat Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Asmat untuk serius mengambil kebijakan menyelesaikan permasalahan ini secara bersama-sama. (Red By Admin)