SMA Katolik Gudang Arang Dapat Peringatan dari Pemilik Hak Ulayat

  Kamis, 20 Juli 2023   156 kali

Merauke, PSP – Seluas 2 hektar lahan Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) di Jalan Gudang Arang Matandi yang di naungi Direktorat Jendral Bimas Katolik Kementrian Agama RI tengah bermasalah.

Sekolah yang dihuni 9 tenaga pendidik dan 70 siswa – siswi ini, terus mendapatkan peringatan dari pemilik hak ulayat terkait pembayaran lahan.

Padahal, sejak ijin oprasional sekolah dikeluarkan Bimas Katolik pada tahun 2015 silam, Dirjen Bimas Katolik sudah membayarkan uang ganti rugi atas tanah sebesar Rp. 250 juta ke pihak keuskupan Agung Merauke.

Kepala SMAK Abrahama Angwarmaseh, S. Fil saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Menurutnya, ada 9 hektar lahan milik keuskupan yang diatas 2 hektar nya terdiri bangunan sekolah naungan Bimas Katolik.

“Sudah 3 kali surat yang dimasukkan pemilik hak ulayat, secara komunikasi verbal sudah sering kami diingatkan kuasa hukum pemilik hak ulayat. Untuk menghentikan aktivitas disini karena tanahnya sedang bermasalah,” kata Abraham di sekolahnya, Selasa (18/7).

Dikatakan, pihak sekolah merasa terkejut ketika surat peringatan muncul dari pihak pemilik hak ulayat sejak tahun lalu.

“Kami kaget, karena pada saat itu sejak ijin operasional keluar dan sudah dibayarkan sebesar Rp. 250 juta tahun itu 2015, bukti transaksi semua ada, uang diserahkan ke keuskupan,” ujar Abrahama.

Kendati demikian, sekolah berjalan hingga hari ini merupakan upaya komunikasi yang dilakukan kepala sekolah.

“Iya (merasa di hantui) tapi kami masih terus berupaya berkomunikasi dengan kuasa hukum  untuk kami terus melakukan proses belajar mengajar,” kata dia.

Bukan hanya itu, Abraham menyampaikan gaji guru – guru honornya memasuki bulan kelima tahun ini belum dibayarkan oleh pihak yayasan yang berkuasa.

“Kalau honor ditangani pihak yayasan, dan sudah mau memasuki bulan kelima honor guru belum dibayarkan,” ungkap Abraham.

Abarahan katakan, saat ini ada 9 tenaga pendidik yang mendidik kurang lebih 70 orang anak Papua di sekolah itu.

Sejak sekolah itu berdiri, beberapa lulusannya ada yang melanjutkan perkuliahan hingga ada yang menjadi alat negara. Sementara Kuasa Hukum pemilik hak ulayat Efraim Fangohoy yang dihubungi kemarin belum merespon panggilan. [ERS-NAL]